Opini
Beranda » Post » Ijazahgate, Politik Dinasti, dan Runtuhnya Meritokrasi

Ijazahgate, Politik Dinasti, dan Runtuhnya Meritokrasi

WhatsApp Image 2026-11-07 at 14.07.06
Harry Yulianto, Wakil Ketua DPW PKB Sulawesi Selatan

Penulis : Harry Yulianto, Wakil Ketua DPW PKB Sulawesi Selatan

Indonesia Vox, Opini – Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 (30 Oktober 2026) mengabulkan gugatan dan menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah serta batal demi hukum. Putusan tersebut bukan pukulan pertama karena Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyatakan “tidak menemukan bukti meyakinkan” bahwa Gibran memiliki ijazah yang dapat disetarakan dengan pendidikan menengah atas.

Dua puncak peradilan telah berbicara dengan bahasa yang seirama, tetapi jabatan wakil presiden tetap berdiri. Di sinilah persoalannya bukan lagi tentang selembar dokumen, melainkan tentang runtuhnya sebuah prinsip: bahwa pendidikan seharusnya menjadi jalan meritokrasi, bukan pintu belakang bagi mereka yang memiliki akses kekuasaan.

Jejak Putusan dan Dinamika Parlemen

Perkara ini memperlihatkan hukum bergerak melalui jalur berliku sebelum mencapai titik terangnya. Gugatan warga bernama Muhammad Subhan Palal sempat kandas di PTUN Jakarta dan diperkuat di tingkat banding, sebelum MA mengabulkan kasasi dan membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan tersebut.

Putusan MA telah meruntuhkan sandaran hukum yang selama ini dipegang pihak terkait dan partai pendukung. Namun, secara konstitusional, pembatalan surat administrasi tidak otomatis menggugurkan jabatan wakil presiden karena mekanisme pemberhentian diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, yang menempatkan DPR sebagai pengaju dan MK sebagai pemutus. Yang tersisa bukan lagi persoalan yuridis, melainkan pilihan politik.

Ketika Emosi Menjadi Viral: Mengapa Kecerdasan Emosional Semakin Penting di Era Media Sosial

Di DPR, sejumlah legislator menilai kedudukan Gibran batal demi hukum dan mendesak penggunaan hak menyatakan pendapat jika ia tidak mundur. Namun, desakan itu tidak otomatis berubah menjadi langkah kolektif parlemen.

Daripada hanya menanti perkembangan, Fraksi PKB di DPR justru mendorong penyelesaian melalui mekanisme parlemen. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa delapan fraksi di DPR telah berkomunikasi dan sepakat bahwa polemik ijazah Gibran harus segera diselesaikan.

“Sekarang hukum sudah berjalan dari amar pertimbangan MK dan amar Putusan MA. Tinggal bagaimana DPR kemudian menangkap itu apakah melalui interpelasi, angket, atau kemudian hak menyatakan pendapat,” kata Khozin dalam podcast Gaspol! Kompas.com, Jumat (6/11/2026). Pernyataan itu menunjukkan bahwa di dalam parlemen sendiri sudah tumbuh dorongan untuk tidak membiarkan putusan MA menggantung tanpa tindak lanjut politik.

Dorongan di parlemen itu memang ada, tetapi pertanyaannya: cukupkah dorongan itu untuk mengimbangi logika dinasti yang lebih dalam?

Ketika Dinasti Menggerus Meritokrasi

Dorongan itu belum menyentuh akar persoalan: syarat pendidikan yang seharusnya mengikat justru diperlakukan sebagai hambatan administratif. Pasal 169 huruf r UU Pemilu mewajibkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan minimal tamat SMA atau sederajat, sebuah ketentuan yang semestinya berfungsi sebagai filter kualitatif, bukan rintangan prosedural yang harus dilewati.

Janji Perdagangan Etis di Balik Cokelat: Keberhasilan dan Keterbatasan Tony’s Open Chain

Dalam praktiknya, surat keterangan penyetaraan menjadi jalan pintas untuk memenuhi syarat tanpa menjalani proses yang semestinya. Gibran menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, dan UTS Insearch, Australia, tetapi status kelulusannya dari jenjang menengah atas tidak pernah terbukti secara meyakinkan di hadapan peradilan; MK bahkan menegaskan bahwa certificate of attendance hanya menunjukkan kehadiran, bukan bukti kelulusan.

Ketika syarat pendidikan minimal tidak dapat dibuktikan, persoalannya menyentuh moralitas, etika, dan kejujuran seorang pemimpin. Artinya, yang dipertaruhkan bukan sekadar keabsahan dokumen, melainkan prinsip bahwa kepemimpinan publik harus diraih melalui kapasitas, bukan melalui koneksi.

Dari sinilah terlihat bahwa politik dinasti bekerja dengan mengubah institusi, termasuk institusi pendidikan, dari alat seleksi berbasis meritokrasi menjadi alat legitimasi akses. Ijazah tidak lagi menjadi bukti kapasitas, melainkan direduksi menjadi stempel formal yang diperlukan agar seseorang bisa masuk ke arena kekuasaan.

Dengan logika itu, penyetaraan ijazah bukan prosedur netral, melainkan celah administratif yang rentan dimanfaatkan oleh mereka yang memiliki akses pada lingkaran kekuasaan. Ketika celah itu kemudian dinyatakan tidak sah oleh MA, yang runtuh bukan hanya satu dokumen, melainkan asumsi bahwa aturan berlaku sama untuk semua.

Mereka yang memiliki koneksi dapat menyetarakan apa yang tidak setara, sementara rakyat biasa dituntut memenuhi setiap huruf syarat tanpa kompromi. Pola ini memperlihatkan bahwa meritokrasi tidak sedang diselewengkan sebagai simbol, melainkan sedang dibongkar dari dalam oleh logika dinasti yang memandang jabatan sebagai warisan.

Kenaikan Harga BBM Meresahkan

Konsekuensi kulturalnya pun tidak bisa diabaikan karena rakyat biasa yang ijazahnya bermasalah menghadapi konsekuensi hukum dan sosial yang nyata. Sebaliknya, seorang pejabat publik yang fondasi pendidikannya dinyatakan tidak sah oleh MA tetap menjabat, sehingga publik menerima pesan bahwa aturan tampak opsional bagi mereka yang memiliki relasi kuasa.

Jika pendidikan adalah jalan kesetaraan, maka mereduksinya menjadi formalitas akses bagi elite adalah pengkhianatan terhadap janji meritokrasi itu sendiri. Kekecewaan publik, terutama dari kalangan muda, menegaskan bahwa isu ini menyentuh keadilan dasar yang tidak boleh ditawar.

Kritik yang menyebut ini “hanya masalah administratif” justru memperkuat persoalan karena dalam politik dinasti hal-hal fundamental (syarat konstitusional, integritas dokumen, kelayakan) direduksi menjadi administratif agar bisa dinegosiasikan. Apa yang disebut administratif oleh elite adalah konstitutif bagi rakyat biasa, dan apa yang tampak sebagai “kelalaian teknis” bagi penguasa adalah pintu masuk bagi runtuhnya meritokrasi.

Sementara itu, argumen bahwa jabatan tidak otomatis gugur karena putusan TUN memang benar secara hukum. Namun, secara politik dan etika, hal itu justru menunjukkan bahwa hukum telah mencapai batasnya. Yang tersisa adalah pilihan politik untuk tidak menindaklanjuti, dan diamnya institusi politik adalah bentuk pembiaran sistematis terhadap fondasi kekuasaan yang telah dinyatakan tidak sah.

Ketika Meritokrasi Runtuh

Kasus ini bukan tentang Gibran sebagai individu, melainkan tentang sebuah model kekuasaan yang memandang setiap institusi (pendidikan, hukum, administrasi) sebagai alat untuk memuluskan akses. Selama logika ini bertahan, kasus serupa akan berulang dengan nama yang berbeda, dan meritokrasi akan terus tergerus dari dalam.

Jika pendidikan hanya menjadi simbol akses, maka demokrasi kita telah kehilangan salah satu pilar meritokrasinya. Dan ketika meritokrasi runtuh, yang tersisa bukanlah demokrasi, melainkan kedokrasi yang diwariskan, sebuah sistem di mana jabatan berpindah melalui warisan keluarga, bukan melalui kapasitas.

Ijazahgate adalah bukti: jika ijazah bisa “disetarakan” oleh relasi kuasa, siapa yang masih percaya meritokrasi bukan sekadar cerita bagi rakyat kecil?

Tulisan ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili sikap institusi maupun partai.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan