Nasional
Beranda » Blog » Haksono Santoso Masuk Daftar Buronan, Polisi Siapkan Red Notice Interpol

Haksono Santoso Masuk Daftar Buronan, Polisi Siapkan Red Notice Interpol

Haksono Santoso
Haksono Santoso Masuk Daftar Buronan, Polisi Siapkan Red Notice Interpol

Administrator : Zeline Liyana

Indonesia Vox, Jakarta, Nov 17 2024 – Kasus yang melibatkan Haksono Santoso kembali menjadi sorotan publik setelah Polda Metro Jaya mengeluarkan ultimatum tegas agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri. Dalam perkembangan terbaru, Haksono Santoso yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan senilai 2 juta dolar AS diketahui telah melarikan diri ke luar negeri. Kondisi ini membuat aparat penegak hukum meningkatkan langkah pengejaran hingga ke tingkat internasional.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan tinggal diam menghadapi situasi tersebut. Berdasarkan data perlintasan yang dimiliki, Haksono Santoso dipastikan sudah berada di luar wilayah Indonesia. Oleh karena itu, kepolisian tengah mempersiapkan koordinasi dengan Interpol untuk memasukkan namanya ke dalam daftar pencarian internasional atau Red Notice jika tidak segera kembali dalam waktu dekat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius untuk memastikan proses hukum tetap berjalan dan tersangka dapat dimintai pertanggungjawaban.

Kasus yang menjerat Haksono Santoso berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP. Berdasarkan dokumen resmi Daftar Pencarian Orang (DPO) bernomor DPO/S-34/172/XI/2024, peristiwa tersebut diduga terjadi di kawasan Pluit pada sekitar tahun 2023. Nilai kerugian dalam kasus ini tergolong sangat besar, mencapai sekitar 2 juta dolar AS, yang menjadikannya salah satu kasus penggelapan dengan nilai signifikan.

Dalam upaya mempercepat penangkapan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menyebarkan foto dan identitas Haksono Santoso ke berbagai kantor kepolisian di seluruh Indonesia. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dengan melaporkan jika mengetahui keberadaan tersangka. Langkah ini menunjukkan bahwa aparat tidak hanya mengandalkan jalur resmi antarnegara, tetapi juga melibatkan partisipasi publik untuk mempersempit ruang gerak buronan.

Dari sisi latar belakang, Haksono Santoso diketahui merupakan Komisaris PT Aries Kencana Sejahtera (AKS), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang smelter timah. Nama perusahaan ini sebelumnya sempat mencuat dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, khususnya melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter). Dalam penyelidikan tersebut, PT AKS diduga terlibat dalam rencana ekspor balok timah ilegal tanpa dokumen perizinan yang sah.

Teuku Z. Arifin Tegaskan Keterlibatan Polri di MBG Sudah Tepat

Kasus terkait komoditas timah tersebut pernah menjadi perhatian aparat penegak hukum pada akhir tahun 2019. Saat itu, penyidik memeriksa dokumen ekspor sekitar 150 ton balok timah yang berada di gudang Pusat Logistik Berikat (PLB) di Bangka Belitung. Meskipun penyelidikan tersebut merupakan perkara yang berbeda, rekam jejak ini menambah kompleksitas profil Haksono Santoso di mata penegak hukum.

Saat ini, fokus utama aparat kepolisian adalah memastikan Haksono Santoso dapat segera ditangkap dan dibawa kembali ke Indonesia. Penangkapan tersangka dianggap sebagai kunci utama dalam mengungkap secara tuntas kasus penggelapan yang telah merugikan mitra bisnisnya dalam jumlah besar. Tanpa kehadiran tersangka, proses penyidikan berpotensi terhambat, terutama dalam menggali fakta-fakta tambahan serta aliran dana yang terlibat dalam perkara ini.

Langkah koordinasi dengan Interpol menjadi strategi penting dalam menghadapi kasus lintas negara seperti ini. Dengan status Red Notice, aparat penegak hukum di berbagai negara dapat membantu melacak, menahan, dan mengekstradisi Haksono Santoso ke Indonesia. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak lagi terbatas oleh batas wilayah, melainkan telah berkembang menjadi kerja sama global.

Kasus Haksono Santoso menjadi pengingat bahwa tindak pidana ekonomi seperti penggelapan memiliki dampak besar, tidak hanya secara finansial tetapi juga terhadap kepercayaan dalam dunia bisnis. Oleh karena itu, langkah tegas dari Polda Metro Jaya diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memastikan bahwa keadilan tetap ditegakkan, meskipun pelaku mencoba melarikan diri ke luar negeri.

Erwin Karouw Gerakkan Semangat Berbagi: FGA Salurkan Kepedulian untuk Panti Asuhan Kuntum Teratai

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan